BORNEONEWS, Muara Teweh - Minggu (30/4/2017) pukul 22.00 WIB di pondok Jalan Houling PT Mitra Barito, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur jajaran Polresk Benangin mengamankan Supianto alias Anto Kasa bin Tambrin (33).
Anto diamankan karena memiliki dua paket sabu. Kapolres Barito Utara melalui Kasat RNarkoba Polres Barito Utara, AKP Tugiyo SH, Rabu (3/5/2017) mengatakan penangkapan pelaku setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Kemudian dengan dipimpin Kapolsek Teweh Timur, Iptu Firman bersama anak buahnya melakukan penyelidikan dan monitoring. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang disekitar pondok yang ditinggali Rusli dan PaulL lalu petugas Polsek Teweh Timur menemukan dua paket serbuk kristal yang diduga sabu.
Menurut pengakuan Rusli dan Paul bahwa barang tersebut milik terlapor Anto Kasa. Atas barang bukti yang ditemukan, Anto Kasa bersama barang bukti diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Barito Utara.
Anto Kasa diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (RAMADHANI/B-6)








