BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu seharga motor Harley Davidson atau sekitar Rp590 juta, Jumat (12/5/2017).
“Untuk pemusnahan ini merupakan hasil giat kami selama bulan Maret hingga April. Dan untuk total yang dimusnahkan mencapai 299,11 gram,” kata Wakapolres Kompol Bronto Budiono, Jumat (12/5/2017).
Barang bukti sebanyak itu disita dari 19 tersangka, untuk Satreskoba Polres Kotim menangani 15 laporan polisi (LP), Polsek Ketapang tiga LP, dan Polsek Kota Besi satu LP.
Pemusnahan tersebut langsung disaksikan tersangka, juga Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Taufiq Mukri, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim).
“Pemusnahan ini kami lakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan yang sudah dicampur dengan pembersih toilet,” kata Bronto.
Namun ada sebagian kecil tidak dimusnahkan serta disisihkan untuk uji laboratorium dan barang bukti di pengadilan. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)







