BORNEONEWS, Sampit - Rudianur alias Rudi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit atas kasus mengonsumsi sabu, Senin (15/5/2017). Tapi, dalam kasus ini, dia tidak dilakukan penahanan mulai dari tingkat penyidikan hingga persidangan. 

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Ega Shaktiana itu, berdasarkan keterangan saksi dari Polsek Jaya Karya Samuda dan warga, terdakwa diamankan bersama terpidana Taufik Hidayat.

Warga Jalan Mujahidin Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan itu diamankan di Jalan Kelapa Muda, Kelurahan Basirih Hilir. "Saat itu kami temukan tiga paket sabu milik Taufik (sudah divonis), serta alat isap sabu," ujar saksi kepolisian.

Kepada petugas Taufik mengaku sabu itu miliknya dan sudah dikonsumsi bersama Rudi. Taufiq mengaku empat kali isap, sementara Rudi empat kali. Sementara keterangan Rudi, dia mengisap sabu setelah ditawari Taufik.

"Yang beli sabu Taufik, saya hanya kasih uang buat beli rokok saja," kata Rudi.

Sementara itu saksi Halik menyebut tidak melihat Rudi dan Taufik mengisap sabu. "Saya ke lokasi Rudi ada di luar. Sementara di dalam petugas menggeledah ada ditemukan sabu milik Taufik," tandas Halik.

Dalam dakwaan jaksa Rudi dijerat dengan dua yakni Pasal 127 huruf a dan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pekan mendatang (22/5/2017) terdakwa akan kembali menjalani sidang lanjutan. (NACO/B-11)