BORNEONEWS, Sampit - Mengisap sabu menjadikan Rudianur alias Rudi, terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit. Akan tetapi hasil laboraturium tes urine guna penyidikan sebelumnya, terdakwa malah positif zenith.

"Ini ya hasilnya (positif zenith)?, kok tidak positif sabunya. Kapan urinenya diambil," tanya hakim kepada Dewa, saksi penyidik dari Polsek Jaya Karya, di persidangan Senin (15/5/2017)

Menurut Dewa urine terdakwa diambil di hari Rudi diamankan bersama Taufik Hidayat (sudah divonis) pada Kamis (8/9/2016) lalu di Jalan Kelapa Muda, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Meski hasil tes urinenya tidak mendukung, namun Rudi kooperatif mengaku kalau ia memang sempat empat kali mengisap sabu bersama Taufik sebelum keduanya diciduk petugas.

"Tolong hadir lagi sidang pekan depan (22/5/2017), saudara tidak ditahan juga sekarang," ujar hakim kepada terdakwa.

Seperti dieketahui lantaran sempat mengisap sabu, Rudi harus berurusan dengan hukum. Beruntung, dalam kasus ini ia tidak ditahan mulai dari tingkat penyidikan hingga persidangan.

Warga Jalan Mujahidin Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir diamankan bersama Taufik Hidayat, Kepada petugas Rudi mengaku mengisap sabu setelah ditawari Taufik. (NACO/B-11)