BORNEONEWS, Muara Teweh - Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 12.30 WIB, jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara menciduk teduga budak sabu bernama Asen bin Bongtet Hian. Lelaki 33 tahun itu diciduk di rumahnya Jalan Wirapraja III, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo mewakili Kapolres AKBP Tato Pamungkas Suyono mengatakan, Asen diciduk setelah petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang membawa narkoba jenis sabu.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan mendatangi target. Ternyata informasi itu benar. Petugas pun mengamankan target yang diketahui bernama Asen.
Dari tangan lelaki kurus itu, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram yang diselipkan pada bungkus rokok, satu buah telepon seluler, satu sendok takar sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih, dan uang Rp50 ribu.
Namun, saat diintrogasi petugas, Asen berdalih sabu itu bukan miliknya, melainkan kepunyaan Z untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya. Sedangkan Asen diberi imbalan Rp50 ribu. Akan tetapi, saat petugas menggeledah rumahnya, ditemukan satu buah timbangan digital dan satu bungkus plastik klip.
Asen pun digelandang ke Polres Barito Utara untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114, Ayat (1) jo Pasal 112 (1), Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, seseorang berinisial Z yang disebut Asen masih dalam pencarian. (RAMADHANI/B-3)








