BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdalih meningkatkan stamina saat bekerja, AA alias OT (34) warga RT 15 RW 03 Desa Pandu Senjaya dibekuk Satreskrim Polsek Pangkalan Lada dalam Operasi antinarkoba (Antik) belum lama ini.
Penangkapan berawal atas informasi yang dihimpun Polsek Pangkalan Lada. Pada saat tersangka sekitar pukul 21.00 WIB, hendak menurunkan barang bawaannya (pupuk), Polisi langsung bergerak sigap dan berhasil meringkus AA tanpa ada perlawanan.
"Ketika tersangka mau menurunkan pupuk sekitar pukul 21.00 WIB saat itu pula kami ringkus," tegas Kapolsek Pangkalan Lada, AKP F. Ali Najib, Kamis (18/5/2017).
Dari Operasi Antik tersebut ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya, satu paket yang diduga sabu di dalam plastik warna putih dengan berat 0.29 gram, 1 tot dari kaca, 1 sedotan putih, 1 botol air mineral, 2 korek api kuning dan merah serta mobil truk dengan Nomor Polisi KH-1942-GC.
" Semua barang bukti ditemukan di belakang jok sopir di dalam truk yang ia kendarai dan semuanya sudah kami amankan". Tambah Kapolsek.
Dari pemeriksaan yang dihimpun, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang ada di Pangkalan Bun seharga 500 ribu rupiah per paket/plastik. AA juga mengaku sebagai pengguna barang haram terebut dengan alasan agar bisa menambah tenaga dan staminanya lebih jreng saat bekerja.
Meski begitu, lanjut Najib, pihak Kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut dan memburu bandarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (CECEP HERDI/B-2)








