BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Barito Utara kembali meringkus salah satu pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara. Kali ini, Satresnarkoba meringkus Supriadi alias Tato bin Subikat (39), warga jalan Wonorejo Rt 29 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah di rumahnya pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, AKP Tugiyo, mengatakan, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang membawa sabu. Kemudian petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi keberadaan target.
Ternyata, target di dalam rumah barak dan mengunci pintu utama. Setelah dibuka paksa benar terdapat seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu atas nama Supriadi alias Tato.
“ Di dekat tersangka juga terdapat dua bilah mandau, namun untungnya tidak digunakan karena tersangka tertindih oleh dinding yang dirobohkan petugas” ucap Tugiyo, Minggu (21/5/2017) malam saat dihubungi melalui telepon seluler.
Sebelum tertangkap, tersangka juga berusaha membuang barang bukti (barbuk) ke barak sebelah melalui atap rumah kemudian petugas engamankan tersangka dan menggeledah badan tersangka.
Saat melakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai Rp500 ribu dan tas laptop warna hitam yang dibuang berisi 14 paket sabu dengan berat bruto 40,95 gram. Paket sabu itu terdiri dari enam paket besar, dua paket dan enam paket kecil , dua buah telepon seluler , satutimbangan warna hitam merk CHQ, dua buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, satubungkus plastik klip bening, dan satu buah kantong plastik warna merah muda.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Ancah yang tinggal di Amuntai, Kalsel. Kemudian tersangka dan barang bukti dimankan ke satresnarkoba Polres Barut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentangg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal seumur hidup. (RAMADHANI/B-2)








