BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap Muhammad Aminudin bin Ardiansyah alias Mimin (39). Warga Jalan AIS Nasution Rt 22, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kota Muara Teweh itu, diamankan Selasa (23/5/2017) dini hari, pukul 01.00 WIB di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin Km 9, Rt 04, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru,
“Pelaku merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) Polres Barito Utara atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu” ucap Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo kepada Borneonews, Selasa (23/5/2017) melalui telepon selular.AKP Tugiyo menjelaskan, kronologi penangkapan Mimin berdasarkan informasi yang didapatkan petugas Satresnarkoba, bahwa akan ada seseorang membawa, menguasai narkotika jenis sabu dari Kalimantan Selatan menuju Muara Teweh.
Petugas langsung menindaklanjuti info itu dengan melakukan penghadangan target Mimin di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin Km 9 Rt 04 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.
Setelah dua jam menunggu, target melintas menggunakan sepeda motor Dinas Supra X 125 dengan nopol KH 5015 EY. Saat itu petugas langsung berusaha menghentikan target, namun Mimin berusaha memutar arah akan tetapi petugas masih dapat menangkapnya.
Setelah ada saksi dari orang umum, petugas menggeledah Mimin. Dari kantong celana depan sebelah kirinya aparat menemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Barut untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp730 ribu, satu bungkus /paket besar narkotika jenis sabu seberat 49,55 gram bruto, satu unit sepeda motor dinas Honda Supra X KH 5015 EY beserta kunci kontak. Lainnya, satu buah HP Nokia Type X 1 warna biru hitam, satu buah plastik hitam pembungkus sabu, satu buah dompet merk Levis warna coklat.
Penyidik dituduh melanggar pasal 114 ayat (2) jo 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup. (RAMADHANI/N).








