BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dua tersangka pengedar sabu, di Barito Timur, Wiyanto alias Iwin alias Ufik (41) bin Mulyanto dan Arif Furahman alias Arif alias Langkung (32) bin Jainul, ditangkap. Keduanya diringkus berkat kerja sama Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) dengan Polsek Dusun Tengah (Dusteng), dalam Operasi Antik Telabang 2017.
"Dari tangan tersangka Wiyanto diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.50 gram. Sedangkan dari tangan tersangka Arif Furahman barang bukti seberat 1,70 gram sabu," kata Kanit Humas Polsek Dusun Tengah, Aiptu Abadi kepada Borneonews.co.id via telpon selular, Rabu (24/05/2017) malam, pukul 20.30 WIB.
Abadi menceritakan, keduanya dibekuk setelah mendapat laporan dari masyarakat. Aparat kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan barang haram dimaksud kepada salah satu tersangka yaitu Wiyanto. "Setelah itu, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Arif Furahman."
Saat penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan. Adapun selisih waktu penangkapan kedua tersangka kurang lebih 15 menit, terlebih dahulu Wiyanto, kemudian Arif Furahman.Selasa (23/5/2017), pukul 14.00 WIB, aparat meringkus Wiyanto, di depan rumah kontrakan Jalan Pahlawan Rt. 07 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Sedangkan Arif Furahman ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Bartim dan Polsek Dusteng di rumah orang tuanya, Jalan Pahlawan No. 035 RT.07, Kelurahan Ampah kota, Kecamatan Dusteng, Selasa (23/5/2017), pukul 14.15 WIB.
"Kedua tersangka pengedar sabu tersebut dibekuk Selasa, 23 Mei 2017, di jalan yang sama, berbeda tempat. Dalam proses penangkapan tersebut Polsek Dusteng bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Bartim," kata Aiptu Abadi. (MULTRI SAPUTRA/N).








