BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria bernama Rahman (49) warga Jalan Eka Sandehan, Kompleks Lokalisasi KM 12, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Rabu (24/5/2017).

Kasat Reserse Narkoba, AKP Gatot Sisworo, Kamis (25/5/2017) mengatakan, Rahmad diamankan ketika berada di Jalan Yos Sudarso ujung, Kelurahan Menteng, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Kami temukan satu paket sabu di box depan motor Honda Beat. Yang bersangkutan langsung kami amankan," kata Gatoot.

Setengah jam kemudian, anggota melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, anggota menemukan dua paket sabu dalam kotak plastik tempat paku pines di lemari.

"Selain itu juga ditemukan barang bukti lain seperti 15 plastik klip transparan, satu buah bong dan alat lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika. Sehingga total barang bukti sebanyak 3 paket dengan berat 0,96 gram," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-11)