BORNEONEWS, Sampit - Damis (44) tersangka kasus sabu mengaku hanya menjadi pemakai saja. Dan itu dilakukannya sudah sejak 2014 lalu.
"Saya sudah beberapa kali nyabu, mulai mencobanya tahun 2014 lalu," kata warga Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten, Kotawaringin Timur saat pelimpahan tahap II dari kepolisian ke Kejari Kotim, Selasa (30/5/2017).
Dia harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Kamis (2/3/2017) di kediaman tersangka Siswanto alias Anto di Jalan Sukabumi, Gang Sukabumi 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.
Selain keduanya, tersangka lain yang turut diamankan yakni Sarlan alias Alan, Tahmin Juma, dan Bambang. Mereka diciduk usai pesta sabu setelah membeli paketan kecil seharga Rp250 ribu.
"Sabu itu kami beli iuran, saya Rp50 ribu, Bambang dan Alan masing-masing Rp100 ribu," ucap tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sopir tersebut.
Pengakuan tersangka ia nyabu dengan Anto bukan kali pertama, tiga bulan sebelum diamankan ia sempat nyabu dengan Anto dosen di STIE Sampit tersebut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








