BORNEONEWS, Sampit - Mariamah alias Yayah (30), residivis kasus sabu ini mengaku selain sebagai pemakai ia juga jadi kurir sabu untuk pamannya. Pernah mendekam dijeruji besi nampaknya tidak pernah dijadikannya sebagai pengalaman hidupnya.

"Waktu itu Rizky Pratama Septian tanya dengan saya apakah Om Agus ada barang, saya bilang ada, lalu diserahkannya uang Rp500 ribu lalu saya beli dengan Om Agus," kata Yayah saat menjelaskan perbuatannya kepada JPU Kejari Kotim Dewi Khartika, Rabu (31/5/2017) pelimpahan berkas tahap II.

Setelah menyerahkan sabu ke Rizky, tidak berapa lama Rizky ditangkap dan berkicau hingga petugas berhasil mengamankan Yayah yang merupakan Warga Kelurahan Baamang Tengah RT 21 RW 6, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim tersebut.

"Saya juga sambil memakai, selain antar-antar barang seperti itu, saya tidak ada ambil untung waktu itu, kalau mau nyabu saya beli sendiri," ucap perempuan yang mengenyam pendidikan sampai kelas II SMK.

Dalam pengakuannya Yayah diamankan petugas pada Senin (6/3/2017) di Jalan Muchran Ali gang Mat Taher RT 8 RW 6, Kelurahan Baamang Tengah usai mengantar satu paket sabu yang ia beli dari Agus untuk Rizky.

Atas perbuatannya itu ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dari catatan kriminalnya ini kali kedua Yayah masuk penjara.

Sebelumnya ia terjerat kasus narkoba, namun oleh hakim hanya divonis setahun, lantaran ia kala itu hanya dititipkan tantenya sabu untuk menyerahkan kepada pembeli tanpa tahu isinya. (NACO/B-5)