BORNEONEWS, Sampit – Tiga paket sabu yang diamankan dari terdakwa Faturahman alias Fatur diakuinya milik rekannya Latif warga asal Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang kini masuk dalam DPO kepolisian.

"Sabu di saya dan Duan itu titipan Latif semua, Saya hanya disuruh menjualkan saja," kata terdakwa Fatur kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Bayu Utomo, Selasa (6/6/2017).

Selain tinggal di Samuda, Latif juga tinggal di depan rumah terdakwa di Jalan Tidar Raya I gang Merpati RT 9 RW 3, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

"Kami pertama mengamankan Riduan alias Duan, pengakuannya sabu darinya itu didapat dari Fatur, kemudian kami mengamankannya," kata saksi dari Satreskoba Polda Kalteng, Arif B Laksono.

Fatur diciduk polisi pada Kamis (26/1/2017), dari tangannya diamankan tiga paket sabu sisa yang telah berhasil dijual. Aktivitas itu dilakoni Fatur sejak beberapa bulan terahir.

Dalam menjalankan bisnisnya, Fatur bekerjasama dengan Riduan (berkas terpisah) yang tinggal serumah. Selain tiga paket sabu barang bukti lain yang turut diamankan yakni ponsel, pipet kaca, bong, gunting, sendok sabu, isolasi dan cacatan hasil penjualan sabu. (NACO/B-11)