BORNEONEWS, Palangka Raya - Vonis 6 tahun 6 bulan (78 bulan) untuk Tan Tsi Chuan alias Babeh Chuan (60). Kakek pengedar sabu itu juga dihukum pidana denda Rp800 juta subsidair 1 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya diketuai Erwantoni, Selasa (6/6/2017). Pembacaan sidang putusan hakim ini sempat mengalami beberapa kali penundaan.


Putusan yang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Erwantoni itu, sedikit lebih ringan jika dibanding tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahman melalui JPU Liliwati dari Kejari Palangka Raya, mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa 7 tahun penjara, dan pidana denda Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara, sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Kepemilikan sabu warga Jalan Tjilik Riwut km 7,5, Palangka Raya ini, Desember 2016, saat menerima order menjadi perantara dalam jual beli lima paket sabu sekitar 25 gram dari Agus (masih DPO). Babeh Chuan diminta memberikan sabu itu kepada M Denny Hidayat (berkas perkara terpisah) dengan imbalan satu paket sabu. Penyerahan paket sabu itu, 7 Januari 2017, sekitar pukul 18.00 WIB, dengan perjanjian narkotika tersebut sebagai pengganti utang terdakwa kepada M Denny Hidayat.


Namun tak lama, 12 Januari 2017, sekitar pukul 00.30 WIB, Denny Hidayat ditangkap petugas dari BNN Kota Palangka Raya. Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa dua paket klip kecil sabu, serta uang tunai Rp1 juta hasil penjualan dua paket sabu.


Berdasarkan keterangan Denny Hidayat, petugas menangkap Babeh Chuan. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati tiga paket sabu, sebuah timbangan digital, satu bundel plastik klip dan barang bukti lainnya. Terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut, dan akhirnya dijatuhi vonis 78 bulan penjara. (IKA LELUNI/PPOST/N).