BORNEONEWS, Sampit - Feri Junaidi alias Ferry (43), mengaku awalnya ia hanya sebagai pemakai, setelah enam bulam ia coba-coba menjadi pengedar sabu, baru sebulan mengedarkan sabu sopir tersebut akhirnya diciduk polisi.
"Kalau jadi pengedar saya baru sekitar sebulan, mau coba-coba, kalau makai sudah lama, saya harus memakai biar kuat nyetir karena saya kerjaan sehari-hari jadi sopir truk bawa pupuk," kata tersangka yang merupakan warga Jalan Jaya Wijaya 5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (7/6/2017), kepada JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar, tersangka mengaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (11/3/2017).
Dari tangannya ditemukan 19 paket sabu seberat 6 gram, yang sebelumnya didapat dari Sulaiman sebanyak dua kantong atau sekitar 10 gram dengan harga Rp15 juta.
Namun waktu itu sabu tersebut baru dibayar Rp5 juta, kemudian sabu itu dibagi dalam paketan kecil sebanyak 42 paket, dan sebagian sudah laku terjual. Bahkan saat ia diamankan ditemukan uang Rp1 juta yang diakuinya sebagai hasil penjualan.
Serta barang bukti lain berupa timbangan digital, kotak rokok, kaleng plastik, dompet, lima buah sendok dari sedotan, dan sebuah handphone. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)
Awalnya Hanya Pemakai, Lama Kelamaan Jadi Pengedar
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







