BORNEONEWS, Sampit - Hermin Nuryadin (36) mengaku terkejut. Karena baru saja ia dapat kiriman sabu, tidak berapa lama polisi datang menciduknya. Dari tangannya diamankan belasan paket sabu yang sebagiannya baru dikirim dan sisa penjualan sebelumnya.
"Waktu itu saya hubungi teman saya, antar barang saya bilang, lalu diantarnya, tidak berapa lama saya ditangkap," kata tersangka kepada JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (7/6/2017).
Hermin diamankan di kediamannya Jalan Sampurna, Gang Kelurahan, RT 30 RW 11, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Dari penggeledahan petugas menemukan 15 paket kecil sabu yang ia sembunyikan dalam kotak kacamata.
Dalam kamarnya juga ditemukan 12 paket kecil sabu yang disimpan dalam tas pinggang, serta uang hasil penjualan sebesar Rp.5.450.000, buku catatan transaksi, plastik hitam, bong, pipet kaca, dan handphone yang ia gunakan untuk berkomunikasi.
Pengakuan tersangka rencananya sabu tersebut untuk ia edarkan kembali, bahkan sebagian sudah banyak yang laku terjual, namun dari penjaualan itu belum sempat menikmati pria tamatan SMA ini harus berurusan dengan hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Hermin dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)
Baru Dapat Kiriman Sabu, Rumah Pria Ini Langsung Digeledah Polisi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







