BORNEONEWS, Sampit - Megawati alias Mega alias Novi (26) bakal melahirkan di penjara. Dia harus berurusan dengan hukum di usia kehamilan tua karena kasus sabu. Alasanya mengedarkan sabu adalah butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kini kasusnya sudah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejari Kotim, Rabu (7/6/2017). Mega diamankan pada Kamis (30/3/2017) usai menjual sabu dengan Dahlia seharga Rp1,8 juta di Jalan Sarigading Tengah, Kecamatan Baamang.
Selain itu petugas juga mengamankan sendok dari kertas, potongan sedotan, isolasi dan ponsel di barak yang ditempatinya Jalan Walter Condrat, Gang Jaya, Kelurahan Baamang Tengah.
"Sabu itu saya dapat dari Matraji. Saya beli dengannya seharga Rp1,8 juta," kata Mega.
Setelah itu sabu tersebut kembali dijual. Satu paket dibaginya menjadi dua paket. Kemudian satu paket dijual ke Dahlian seharga Rp1,8 juta.
Dari tangan Mega petugas hanya menemukan uang Rp800 ribu, hasil penjualan lainnya sudah digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. (NACO/B-11)








