BORNEONEWS, Sampit - Maheri (34) menggeluti usaha jual beli sabu berawal saat ia jadi seorang pemakai, lama kelamaan ia mencoba menjadi seorang pengedar sabu.
"Saya selain ngedar juga memakai, memang awalnya saya hanya seorang pemakai, lalu mencoba mengedarkan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (8/6/2017).
Tersangka yang kini dihadapkan dengan JPU Kejari Kotim, Lady Lanni T itu menyebutkan kalau ia diamankan pada Senin (3/4/2017) Jalan Anggur I RT 47 RW 7 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dari tangannya diamankan satu paket sabu seberat 0,17 gram. "Sabu tersebut saya dapat dari Ipin," kata pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai SMP tersebut.
Ia sendiri mendapatkan sabu tersebut sehari sebelum diamankan, seharga Rp1 juta."Rencananya sabu itu untuk saya gunakan saja, tidak untuk diedarkan," ucapnya.
Saat jaksa menanyakan untuk apa plastik klip menurut tersangka itu plastik miliknya yang dulu pernah ia gunakan ketika mengedarkan sabu."Saya pernah ngedarkan sabu, tapi itu dulu, kalau saat ini saya makai," kata tersangka yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-5)
Jadi Pemakai, Kemudian Pilih Jadi Pengedar
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







