BORNEONEWS, Sampit - Wahyu Hidayat alias Wahyu alias Black (22) mendapatkan sabu yang diamankan darinya dari rekannya Amat, ia membeli sebanyak satu paket kemudian ia bagi dalam paketan kecil menjadi 7 paket.

"Saya selain sebagai pemakai juga sekalian mengedarkan," kata warga Jalan H Imbran gang Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (8/6/2017) tersangka mengaku satu paket sabu yang dibelinya dengan amat seharga Rp1 juta, namun belum laku terjual polisi menciduknya.

Sabu tersebut diamankan dari tempat penyimpannan tersangka diantaranya 1 paket disimpan dibawah motor, 2 pekat dalam dashboard, 3 paket di dashboard motor miliknya sebelah dan 1 paket didalam kalteng rokok.

"Rencananya sabu tersebut mau saya jual, ada orang mencari saya jual," ujar pria yang ditangkap Kamis (2/3/2017) dikediamannya itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis yakni 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)koba,