BORNEONEWS, Sampit - Wahyu Hidayat alias Wahyu alias Black (22) mendapatkan sabu yang diamankan darinya dari rekannya Amat, ia membeli sebanyak satu paket kemudian ia bagi dalam paketan kecil menjadi 7 paket.
"Saya selain sebagai pemakai juga sekalian mengedarkan," kata warga Jalan H Imbran gang Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (8/6/2017) tersangka mengaku satu paket sabu yang dibelinya dengan amat seharga Rp1 juta, namun belum laku terjual polisi menciduknya.
Sabu tersebut diamankan dari tempat penyimpannan tersangka diantaranya 1 paket disimpan dibawah motor, 2 pekat dalam dashboard, 3 paket di dashboard motor miliknya sebelah dan 1 paket didalam kalteng rokok.
"Rencananya sabu tersebut mau saya jual, ada orang mencari saya jual," ujar pria yang ditangkap Kamis (2/3/2017) dikediamannya itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis yakni 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)koba,
Beli Satu Paket Sabu, Bagi jadi Tujuh, Siap Jual Malah Berurusan dengan Polisi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







