BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bulan Ramadan yang penuh hikmah, rupanya tidak menggugah hati ME (49 tahun) warga Jalan Kawitan RT 01 No 17 depan SMP 2 Pangkalan Bun Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar) untuk beribadah.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini malah menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya ini ia terpaksa meringkuk dibalik jeruji sel tahanan Mapolsek Arut Selatan (Arsel) setelah ditangkap Polisi Rabu (7/6/2017) sekitar pukul 16.00 WIB dirumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Arsel Ipda LK Sembiring kepada Borneonews, Jumat (9/6/2017) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pengguna dan pengedar narkoba tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan yang merupakan pengembangan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pengedar narkoba di Jalan Pasanah, anggota Polsek Arsel secara langsung mendatangi rumah tersangka. Sesampainya di TKP dan dilakukan penggeledahan , kemudian ditemukan barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat Kotor 0,80 gram," jelasnya.
Setekah dilakukan pengembangan penyelidikan, tersangka ME mengatakan bahwa narkoba tersebut dibelinya dari DB (20) warga Jalan Kasan Rejo RT 18 Kelurahan Sidorejo. "ME mengaku membeli satu gram sabu dari DB yang berprofesi sebagai mekanik sebuah bengkel ini senilai Rp 1,3 juta. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi tiga paket dan sebagian lagi telah digunakannya sendiri," jelas Sembiring.
Berbekal informasi tersebut, dihari yang sama anggota Polsek Arsel kemudian bergerak mencari keberadaan DB. "Anggota dilapangan kemudian mendapatkan info bahwa DB berada di barakan yang berada di Jalan Sanggalang RT 19 Kelurahan Madurejo. Sekitar pukul 18.30 WIB dibarakan tersebut anggota kami berhasil menemukan DB beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,49 gram," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan DB, is mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dicari keberadaan. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap keduanya. Atas perbuatannya mereka diancam dengan pasal 114 subsider pasal 112 tentang tindak pidana narkoba ancaman hukuman maksimal 15 tahun," jelasnya.
Di tempat yang sama Kanit 1 Sabara Polsek Arsel Ipda Subriana mengimbau peran aktif masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba dilingkungannya. "Peredaran narkoba di wilayah kabupaten Kobar khususnya wilayah tugas Polsek Arsel sudah mencapai tahap yang mengkuatirkan. Karena itulah kami berharap agar masyarakat segera menghubungi Polisi bila mengetahui, mendengar atau melihat adanya transaksi narkoba dilingkungannya," jelasnya.(WAHYU KRIDA/B-8)
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







