BORNEONEWS, Muara Teweh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah telah menyelesaikan berkas perkara Noval, pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Barito Utara yang menjadi tersangka kasus sabu.

Kini pihak BNN Provinsi bersama Kajati Kalteng telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Barito Utara untuk proses lebih lanjut dan segera diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Kasi Pidum Kejari Barito Utara M Sitomorang mewakili Kajari Basrulnas mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka serta berkas atas nama Noval dari Kajati dan BNNP Kalteng. “Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu (17/5),” katanya, Jumat (9/6/2017) .

Kasus Noval akan ditangani tiga jaksa sekaligus yakni jaksa dari Kajati Kalteng satu orang dan jaksa dari Kajari Barito Utara dua orang. Untuk jaksa dari Kajati Kalteng atas nama Martinius, sedangkan jaksa dari Kejari Barito Utara yakni Novita dan M Rizki Aditya.

Sitomorang menjelaskan, Noval disangkakan sebagai bandar besar yang bermain dalam peredaran narkoba jenis sabu Bumi Iya Mulik Bengkang Turan--julukan Barito Utara. Indikasi itu terlihat dari barang bukti yang mencapai hampir 1 ons.

Noval ditangkap di kediamannya, Jalan Yetro Sinseng, depan Pasar Bebas Banjir (PBB) Lanjas, Muara Teweh, Kamis, (2/3/2017). Noval merupakan PNS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMPTSP) Barito Utara. (RAMADHANI/B-3)