BORNEONEWS, Sampit - Budi Hartono alias Budi (42) warga Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, terpaksa berurusan dengan polisi. Sebab, petugas menemukan tiga paket sabu di dalam kamar no 12 Hotel Delta Mentaya, tempatnya menginap.
Penangkapan itu bermula ketika pihak kepolisian bersama Satpol PP, TNI, PM, Imigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Kecamatan, melakukan razia pekat di sejumlah hotel pada Minggu (11/6/2017).
Sesampainya di Hotel Delta Mentaya, Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, mereka mengetuk pintu kamar nomor 12. Setelah itu, kamarpun dibuka dan ditemukan seorang pria tua dengan gelagat aneh. Sehingga polisi langsung memeriksa kamar tersebut, dan menemukan dua paket sabu yang berada di lantai dan satu paket di dalam celana jeans.
"Untuk tiga paket sabu tersebut seberat 1,25 gram. Selain itu, kami juga menemukan sedotan, bekas bungkus rokok, dan juga telepon genggam sebagai barang bukti," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Selasa (13/6/2017).
Mendapatkan barang bukti tersebut, polisi langsung membawa tersangka ke mapolres, guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. (MUHAMMAD HAMIM /B-2)
Budi Tertangkap di Hotel Delta Mentaya saat Bawa Sabu
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







