BORNEONEWS, Sampit - Fadillah alias Dilah (40), tersangka kasus sabu mendapatkan untung dari penjualan sabu dengan cara membaginya lagi menjadi sejumlah paket kecil.
Seperti yang diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), kepada JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar, ia awalnya membeli satu paket sabu seharga Rp850 ribu.
"Kemudian sabu itu dibaginya jadi dua paket, satu paket rencananya mau dijual Rp500 ribu," kata jaksa Bruri menceritakan, Rabu (14/6/2017).
Begitulah modus warga Jalan Suprapto RT 32 RW 6, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tersebut melancarkan aksi yang sudah lama ia geluti tersebut.
Dilah diamankan pada Kamis (23/3/2017) sore di Jalan Iskandar XIV RT 1 RW 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, dari hasil penggeledahan petugas mengamankan dua paket sabu dari tangannya yang siap diedarkan.
Dari catatan kriminalnya, tersangka sebelumnya sudah pernah masuk penjara atas kasus sabu, atas kasus itu ia dihukum selama 4 tahun penjara. Baru hirup udara bebas beberapa bulan ia kembali menggeluti usaha tersebut.
Membuatnya kedua kalinya berurusan dengan hukum. Atas perbuatannya itu pria yang mengenyam pendidikan sampai SMA tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)
Beli Satu Paket Sabu, Dibagi Lagi Agar Dapat Untung
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







