BORNEONEWS, Sampit - Kedua kalinya Benny Agung Sasmita alias Benny (30) harus berurusan dengan hukum atas kasus sabu, kali ini dia mengaku hanya sebagai kurir saja.
Warga Jalan Iskandar, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan pada Rabu (5/5/2017) malam, di Jalan Kopi Selatan gang Sesama, Kelurahan Ketapang. Dari tangannya diamankan satu paket sabu.
"Sabu itu bukan milik saya bu, itu saya disuruh antar saja," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kepada JPU, Laddy Lani T, Rabu (14/6/2017)
Penangkapan terhadap tersangka bermula saat dia suruh Arul mengambil uang dengan seorang pria yang tidak diketahui namanya menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion di Jalan H Anang Santawi.
Saat itu kepadanya hanya diserahkan dompet kosong. Lalu ia diminta Arul untuk ke rumah Hasan di TKP mengambil uang. Di situ ia diamankan, dari hasil penggeledahan diamankan satu paket sabu.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari catatan kriminalnya tersangka sebelumnya pernah dihukum selama 4 tahun penjara atas kasus sabu. (NACO/B-5)
Residivis Sabu Ini Mengaku Hanya Sebagai Kurir
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







