BORNEONEWS, Kasongan - Aparat Polres Katingan menangkap dua warga yang diduga pengedar sabu, di Jalan Tumbang Samba, Desa Tumbang Lawang, Kecamatan Pulau Malan, Kamis (15/6/2017) pukul 23.45 WIB. Keduanya, Cristian (29) dan Jhon Dandy (18), warga Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah.


"Dari tangan keduanya, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak lima paket, dibungkus plastik klip bening, sebagai barang bukti," kata Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha, di Kasongan, Jumat (16/6/2017).


Menurut Kapolres Ivan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Yaitu, uang tunai Rp1.050.000, satu buah HP merk Polytron warna hitam, satu Handphone warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna putih hitam Nopol KH 4789 NS, dan topi merk monster menergy warna abu-abu.


Kapolres menceritakan, penangkapan itu dari Sat Resnarkoba yang mendapat info masyarakat bahwa di TKP ada pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian petugas bersama anggota Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan langsung melakukan penyelidikan. Saat di TKP polisi menemukan dua orang laki-laki sedang parkir duduk di atas sepeda motor. Juga ditemukan sejumlah barang bukti.


Akibat perbuatannya, dua warga tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.


"Atas kejadian ini selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama anggota akan mendalami dan terus mengembangkan dari mana mereka memperoleh narkotika jenis sabu yang dimiliki," kata Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha. (ABDUL GOFUR/N).