BORNEONEWS, Sampit - Megawati alias Mega alias Novi (26), mengaku sudah empat bulan menggeluti usaha jual beli sabu. Itu nampaknya ia lakukan melanjutkan bisnis sang suami yang terlebih dahulu masuk penjara atas kasus serupa.
"Terdakwa saat itu kami amankan ketika menunggu di depan baraknya, saat digeledah anggota Polwan ditemukan sabu di saku celananya, serta dalam tasnya ada sendok, handphone, dan uang Rp800 ribu yang diakuinya hasil penjualan," kata saksi polisi, M Artoni, Senin (19/6/2017).
Mega diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat lalu petugas meluncur ke lokasi kejadian, ia diciduk pada Kamis (30/3/2017) di Jalan Walter Condrat gang Jaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Mega diamankan usai menjual sabu dengan Dahlia seharga Rp1,8 juta di Jalan Sarigading, Tengah, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim.
Kepada petugas Mega mengaku menggeluti usaha jual sabu sejak awal Maret 2017 lalu, ia mendapatkan sabu membeli dengan Matraji, kemudian ia edarkan lagi. Sabu didapat dengan cara pesan lewat handphone.
Begitu juga mereka yang mau mendapatkan sabu dari Mega pesan melalui handphone dengannya. Dari hasil penjualan sabu itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-harinya, uang yang diamankan darinya sisa hasil penjualan. (NACO/B-5)
Ikut Jejak Suami Perempuan Hamil Ini Sudah Empat Bulan Jual Sabu
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







