BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang pengedar sabu berinisi AY (26) diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Gunung Mas. Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Polres Gunung Mas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Triawan Kurniadi mewakili Kapolres AKBP Ardiansyah Daulay mengungkapkan, tersangka AY ditangkap di jalan lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Selasa (20/6/2017) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat digeledah ditemukan satu paket plastik yang diduga berisi sabu. Plastik itu disimpan di dalam dompet warna cokelat. Selain itu, petugas menemukan uang sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Belum puas dengan barang bukti awal, polisi lalu menggeledah rumah tersangka. Hasilnya ditemukan 13 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok warna merah. Tersangka dan barang bukti lalu digiring di Polres Gunung Mas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan yakni 14 paket plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3.42 gram, satu buah dompet warna cokelat, uang sebesar Rp200 ribu pecahan Rp100 ribu, dan satu buah bungkus rokok warna merah," kata Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)








