BORNEONEWS, Muara Teweh – Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo mengungkapkan bahwa seorang dari enam terduga pelaku pesta narkoba di Jalan Kapten Piere Tendean, RT 20A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, yang diringkus pada Selasa (20/6/2017), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka bernama Agus Setiawan (37 tahun). Ia ditetapkan menjadi tersangka karena mengantongi sabu seberat 0,22 gram. Agus merupakan warga Jalan Mangkusari, No 79, RT 05, Kelurahan Melayu.

Tugiyo menurutkan, Agus dan kawan-kawan ditangkap setelah petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di RT 20A, Kelurahan Melayu, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Selain itu, tidak jarang lokasi itu dijadikan tempat menggunakan narkoba.

Berbekal informasi itu petugas pun melakukan pemantauan. Dari situlah terlihat ada sejumlah orang dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah. Tidak ingin kehilangan buruan, anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara bekerjasama dengan Crisis Response Team (CRT) Rajawali bergegas menggrebek rumah tersebut.

Hasilnya, enam orang diamankan. Namun, lanjut AKP Tugiyo, sosok yang menjadi target utama petugas sudah tidak berada di tempat itu. Sedangkan dari enam orang yang diamankan, hanya satu orang yang kedapatan membawa sabu.

"Yang cukup bukti untuk disidik hanya satu orang tersangka yakni Agus Setiwan. Kepada tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 112 (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (RAMADHANI/B-3)