BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang perantara atau kurir penjualan sabu ditahan aparat Polres Barito Utara karena salah mengirimkan barang terlarang itu ke kantor polisi


Sang kurir AL alias D bin JA (23) warga Jalan Pramuka Gang Raudah RT 018,  Banjarmasin, Kalsel ditangkap Kamis (29/6/2017) sekitar pukul 17.00 WIB di Polres Barito Utara Jalan Kapten Piere Tendean No 1 RT. 20 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.


Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo mengungkapkan kronologis penangkapan bermula saat polisi sedang melaksanakan tugas jaga yang menerima penyerahan barang paketan yang bungkusnya tanpa nama dan alamat penerima/pengirim.


Karena mencurigakan, kemudian pengantar AL diperintahkan untuk tinggal ditempat guna menyaksikan pemeriksaan isi barang. Ternyata bungkusan berupa amplop besar airmail coklat berisi buku tulis yang pada sisinya ada lubang.


Setelah dicek ada bugkusan kertas kecil berisolasi berisi satu paket kecil sabu dan satu plastik klip bening berisi 20 pil exctasy.


Kemudian petugas menginformasikan ke Satresnakoba untuk melakukan penggeledahan badan dan mobil Sirion KH 1166 EN dan ditemukan satu bungkus rokok berisi dua pucuk pipet kaca, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang satresnarkoba guna dilakukan penyelidikan.


Dari hasil pengembangan terhadap tersangka bahwa narkotika didapat dari seseorang calon penumpang travel yang tidak jadi berangkat, namun hanya menitip barang bungkusan tanpa alamat untuk dikirim ke Muara Teweh.


"Pengirim yang mendatangi tersangka di Jalan Gatot Banjarmasin saat tersangka akan menjemput calon penumpang ke rumahnya. Nomor HP pengirim barang 0823 5334 5582 namun dihubungi lagi sudah tidak aktif," ujar kasat.

 

Tersangka A  sampai saat ini sulit dimintai keterangan, karena malam sebelum berangkat tersangka ada mengonsumsi sabu dan zenit, sehingga masih dipengaruhi narkotika dan obat berbahaya.


"Dari hasil tes urine terhdap tersangka didapat hasil positif menggunakan methampenamin dan amphetamin," jelasnya. 


Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup. (RAMADHANI/B-6)