BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram, yang saat itu mencoba lari dari polisi, saat hendak ditangkap dirumahnya. Tersangka, Gunawan alias Igun (37), warga Jl Kenan Sandan, Kecamatan Baamang, Sampit.

"Saat melihat anggota kami, tersangka berusaha kabur, namun anggota langsung meringkusnya," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Kamis (6/7/2017).

Adapun barang bukti yang disita aparat kepolisian dari tersangka yakni berupa sabu seberat 0,36 gram, tas pinggang, pipet kaca, delapan pak plastik klip, dua buah bong, satu sendok terbuat dari potongan sedotan, dan sebuah telepon genggam.

Sementara, tertangkapnya pelaku bermula ketika Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah barak Jl Kenan Sandan ada seseorang yang diduga menjual sabu. Sehingga mereka langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang peria yang dicurigai.

Setelah itu, polisi langsung mendatangi barak tersebut, namun belum sampai di lokasi, tersangka mengetahui kedatangan polisi. Sehingga dirinya langsung kabur keluar rumah. Namun aparat yang melihat hal tersebut langsung mengejeranya dan melakukan pemeriksaan dan menggeledah badan dan rumah tersangka.

Polisipun menemukan barang bukti sabu di semak-semak di bawah jendela barak tersangka. Setelah itu, mereka langsung membawanya ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)