BORNEONEWS, Sampit - Gunawan alias Igun (37), warga Jl Kenan Sandan, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang merupakan tersangka pemilik sabu seberat 0,36 gram, mengaku hanya sebagai pemakai saja.
"Saya hanya sebagai pemakai saja, tidak menjual," ujar Igun, saat ekspos di Mapolres, Kamis (6/7/2017).
Namun pengakuan tersebut berbeda dengan pemeriksaan polisi. Dimana dirinya merupakan pembeli sabu dan kembali menjualnya dengan para pemakai lainnya. Hal itu dilakukannya untuk mendapatkan keuntungan.
Apalagi pengakuannya bertolak belakang dengan barang bukti yang disita polisi. Karena di rumahnya ditemukan sendok yang terbuat dari sedotan untuk memasukkan sabu ke dalam plastik klip. Selain itu ada juga plastik klip dengan jumlah sebanyak delapan pak. Yang mana hal itu digunakan untuk menarus sabu. Sehingga bisa dijual secara paketan.
"Tersangka ini sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama empat tahun," kata Muchtar.
Tertangkapnya pelaku bermula bermula ketika Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah barak Jl Kenan Sandan ada seseorang yang diduga menjual sabu. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang peria yang dicurigai.
Setelah itu, polisi langsung mendatangi barak tersebut, namun belum sampai dilokasi, tersangka mengetahui kedatangan polisi. Sehingga dirinya langsung kabur keluar rumah. Namun aparat yang melihat hal tersebut langsung mengejeranya dan melakukan pemeriksaan dan menggeledah badan dan rumah tersangka.
Polisi pun menemukan barang bukti sabu di semak-semak di bawah jendela barak tersangka. Setelah itu, mereka langsung membawanya ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








