BORNEONEWS, Sampit - Narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp51 juta dimusnahkan oleh Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Sabu bernilai puluhan juta tersebut merupakan hasil sitaan terhadap lima tersangka yang ditangkap sejak bulan Mei 2017 lalu hingga Juli 2017 ini.
"Barang bukti yang kami musnahkan tersebut yakni ada 23 paket dengan total berat 28,44 gram sabu-sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Rabu (12/7/2017).
Llima tersangka tersebut yakni Hendra Gunawan, Muhammad Awaludin, Normansyah Efendi, Anjar Prabowo, Sugianur, dan Muhamat Dayu. Dalam pemusnahan tersebut, kelima tersangka didampingi oleh pengacara.
Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Sampit Wahyudi, dan Plt Sekda Kotim Halikinnor, guna menyaksikan langsung pemusnahan tersebut.
Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah itu langsung dibuang ke selokan.
"Ini merupakan tekat kami dalam pemberantasan narkoba, jadi setelah kami sisihkan untuk barabuk ke kejaksaan dan laboratorium, sabu-sabu tersebut kami musnahkan," terang Muchtar.
Saat ini pihaknya terus berusaha untuk memberantas narkoba. Bahkan tidak hanya penindakan terus menerus saja. Namun sosialisasi dan juga tes urine terhadap masyarakat dan dinas, serta perusahaan juga dilakukan.
"Yang pasti kami akan trus berupaya memberatas narkoba, agar generasi muda di Kotim bisa terselamatkan," terang Muchtar. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








