BORNEONEWS, Sampit - Tersangka M Yunus bakal dihadapkan dengan dua kasus sekaligus. Selain terjerat kasus zenith bersama istrinya, dia juga terjerat kasus sabu.
Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 84 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timut (Kotim) ini diamankan polisi pada Senin (17/4/2017) sekitar pukul 21.30 WIB dikediamannya.
Saat itu petugas menemukan 12.411 butir zenith dan uang Rp40.759.000. Namun tanpa diduga petugas juga menemukan 10 paket sabu beserta uang hasil penjualan Rp600 ribu.
"Sabu itu milik saya juga pak jaksa," kata Yunus kepada jaksa Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar saat pelimpahan berkas tahap II, Kamis (13/7/2017).
Selain barang bukti itu petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti bungkus rokok, telepon seluler, empat plastik klip, serta pipet kaca. Sabu ini pengakuan Yunus barang yang belum sempat diedarkan.
Sementara sebagian sudah berhasil dijual. Dimana uang yang ada di dalam dompet hitam merupakan hasil penjualannya. "Saya jual zenith juga sambil jualan sabu," ucap tersangka.
Dalam kasus sabunya ini tersangka dibidik Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)








