BORNEONEWS, Sampit - Megawati alias Mega alias Novi dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara, lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu. Vonis dibacakan hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Kamis (13/7/2017) kepada terdakwa.

"Vonis ini sudah minimal, atas diri terdakwa, bagaimana terima, banding atau pikir-pikir," tanya hakim kepadanya.

Tanpa pikir panjang, Mega menyatakan menerima. Selain dijatuhi pidana ia juga didenda sebesar Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Sementara tuntutan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati selama 4,5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Mega dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Dalam kasus ini, ia dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fakta sidang, Mega diamankan pada Kamis (30/3/2017) seusai menjual satu paket sabu dengan Dahlia seharga Rp1,8 juta di Jalan Sarigading Tengah, Kecamatan Baamang.

Darinya petugas mengamankan satu paket sabu yang belum sempat terjual, sendok dari kertas, potongan sedotan, isolasi dan ponsel di barak yang di tempatinya Jalan Walter Condrat, Gang Jaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Bamang. Selain itu, turut diamankan uang sebesar Rp800 ribu sisa hasil penjualan sabu.

Dua paket sabu itu berasal dari pembagian satu paket sabu yang ia beli dengan seorang pengedar bernama Matraji. Akibat perbuatannya ini Mega terancam melahirkan di penjara. (NACO/B-2)