BORNEONEWS, Sampit - Lantaran keseringan jualan sabu, Mahmud alias Kacong (30), akhirnya berurusan dengan hukum. Pengakuannya barang haram yang ia edarkan ini milik bosnya, Wahyudi, yang tak diketahui keberadaannya hingga kini.
"Sabu itu milik bos saya Wahyudi saya hanya menjualkannya saja," kata Kacong saat pelimpahan berkas tahap II kepada JPU Kejari Kotim, Lady Lanni T, Senin (17/7/2017).
Warga Jalan H Ikap, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang ini diamankan ketika menunggangi sepeda motor jenis honda Vario nopol KH 5792 FP pada Jumat (28/4/2017) di Jalan Sarigading Darat RT 25 RW 9 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Saat digeledah ditemukan enam paket sabu serta uang hasil penjualan sebesar Rp900 ribu. Di mana pengakuan tersangka sebelumnya ia mendapatkan satu kantong sabu yang kemudian ia bagi menjadi 12 paket.
Enam paket laku terjual. Di mana ia jual masing-masing satu paket seharga Rp150 ribu kepada Imi, Komar, Adul dan Basir, sementara kepada Candara dijual sebanyak dua paket.
Apesnya tersangka saat akan mengantarkan pesanan sabu tersebut ia keburu diamankan, kepada petugas tersangka mengaku sudah cukup lama berurusan dengan sabu. Ia menjual sabu milik Wahyudi sejak Februari 20017 lalu.
Kepada Wahyudi ia sudah tujuh kali mengambil sabu. Atas perbuatannya itu ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)








