BORNEONEWS, Sampit - Dua paket sabu yang diamankan dari Nataly Satria Agustin rencananya ia konsumsi sendiri, kepada JPU Kejari Kotim Lady Lanni T yang menangani perkaranya ia menyebut barang haram ini didapat dari Rusdiono Susilo alias Rusdi.

"Satu paket sabu saya beli Rp250 ribu, saya ambil dengan Rusdi, yang diamankan itu yang kedua kalinya saya beli dengan Rusdi," kata tersangka Satria.

Warga Desa Petak Bahandang, Kabupaten Katingan ini diamankan di kediaman Rusdiono Jalan Tjilik Riwut Km 90 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, ketika tengah nyabu bersama Rusdi.

Kepada jaksa terdakwa mengungkapkan penyesalannya, ia berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Saya menyesal bu jaksa, tidak lagi saya ulangi," kata Satria.

Kepada jaksa Satria membantah sabu itu untuk ia edarkan lagi, menurutnya sabu itu ia simpan dan sesekali ia gunakan sendiri atau bersama rekan-rekannya, namun apesnya dia baru coba-coba ternyata berurusan dengan hukum.

Atas perbuatannya dalam kasus narkoba ini Satria dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaa. (NACO/B-5)