BORNEONEWS, Sampit - Dua paket sabu yang diamankan dari Nataly Satria Agustin rencananya ia konsumsi sendiri, kepada JPU Kejari Kotim Lady Lanni T yang menangani perkaranya ia menyebut barang haram ini didapat dari Rusdiono Susilo alias Rusdi.
"Satu paket sabu saya beli Rp250 ribu, saya ambil dengan Rusdi, yang diamankan itu yang kedua kalinya saya beli dengan Rusdi," kata tersangka Satria.
Warga Desa Petak Bahandang, Kabupaten Katingan ini diamankan di kediaman Rusdiono Jalan Tjilik Riwut Km 90 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, ketika tengah nyabu bersama Rusdi.
Kepada jaksa terdakwa mengungkapkan penyesalannya, ia berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Saya menyesal bu jaksa, tidak lagi saya ulangi," kata Satria.
Kepada jaksa Satria membantah sabu itu untuk ia edarkan lagi, menurutnya sabu itu ia simpan dan sesekali ia gunakan sendiri atau bersama rekan-rekannya, namun apesnya dia baru coba-coba ternyata berurusan dengan hukum.
Atas perbuatannya dalam kasus narkoba ini Satria dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaa. (NACO/B-5)
Baru Beli Dua Paket Sabu, Belum Sempat Dipakai, Keburu Diciduk Polisi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







