BORNEONEWS, Sampit - Setiap satu gram sabu Aliansyah alias Ali Sandur dapat untung hingga Rp600 ribu.

Ia sendiri dapat barang haram tersebut dari Saleman, satu gram sabu ia beli dengan harga Rp1,8 juta.

Tersangka diamankan di kediamannya Jalan Langsat 3, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim Kamis (20/3/2017) dari tangannya diamankan tiga peket sabu sisa yang belum laku terjual.

Selain itu turut diamankan 4 buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, 4 pak plastik klip, 2 buah sendok dari potongan sedotan dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp2 juta.

Sabu yang diamankan dari tersangka itu bermula ia beli satu gram dengan Saleman, kemudian ia bagi menjadi beberapa paket sabu, setiap satu paket ia jual dengan harga sebesar Rp200 ribu.

"Sabu tersebut habis terjual dalam waktu tiga hari, setiap satu gram saya dapat untung Rp600 ribu," kata tersangka.

Pengakuan tersangka sabu tersebut didapat pada Selasa (18/7/2017) lalu di Jalan Caman Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, penjualan sabu tersebut diakui tersangka sebagai mata pencariannya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)