SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Frediyanto alias Jenggot dan Akhmad Sari Kusuma alias Ahmad kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Seruyan Chandra Priono Naibaho mengaku mereka berdua diamankan saat sedang nyabu.

Saat sidang Rabu (26/7/2017) di Pengadilan Negeri Sampit mereka mengaku diamankan di kontrakkan Jenggot yang berlokasi di Jalan Muslimin gang Bakri Toyib, Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, pada Maret 2017.

Bermula pada hari penangkapan itu Ahmad datang ke tempat Jenggot mau menumpaang tempat mengkonsumsi sabu, tidak berapa lama datang polisi mengamankan mereka dari tangan Jenggot diamankan barang bukti dua paket sabu dibawah tilam, pipek kaca, tutup bong, korek gas, sedotan plastik, sumbu api dan handphone.

"Sabu itu saya dapat dari Ahmad sekitar 15 hari sebelum  kami diamankan," kata Jenggot yang juga dibenarkan oleh Ahmad.

Ahmad memberi Jenggot secara cuma-cuma karena ia numpang ditempat Jenggot yang saat itu dalam kondisi tak berpenghuni dan hanya ditempati oleh keduanya.

Dari hasil penimbangan petugas dua paket sabu tersebut seberat 0,4 gram, atas perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)