SAMPIT –


BORNEONEWS, Sampit - Akhmad Sari Kusuma alias Ahmad pengedar sabu nekat membeli sabu untuk dijualkan lagi ke rekan-rekannya sesama sopir truk CPO. Akan tetapi baru 1,5 bulan mengedarkan sabu ia diciduk polisi.

"Saya baru saja mengedarkan sabu, baru 1,5 bulan, sabu enam paket yang diamankan dari saya itu awalnya beli sebanyak setengah gram," kata tersangka yang merupakan warga Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Rabu (26/7/2017) dalam keterangannya.

Kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Seruyan, Chandra Priono Naibaho terdakwa mengaku diamankan bersama rekannya Frediyanto alias Jenggot pada Maret 2017 di kediaman Jenggot Jalan Muslimin gang Bakri Toyib, Desa Pembuang Hulu II.

"Setengah gram sabu saya beli Rp800 ribu saya bagi jadi 8 paket, dua paket saya kasih ke Jenggot," kata Ahmad.

Sementara 6 paket lainnya mau ia jual di mana satu paket sabu mau dijual dengan harga Rp200 ribu. Namun belum laku ia keburu diamankan petugas dari tangannya selain sabu turut diamankan barang bukti lain seperti uang Rp185 ribu, handphone, bong, sendok sabu dan korek.

"Pengakuan Ahmad sabu itu mau dia jualkan lagi, satu paket Rp200 ribu, namun dari siapa dia dapat sabu itu saya kurang tahu," kata Jenggot saat menjadi saksi dalam kasus terdakwa Ahmad tersebut.

Atas perbuatannya dalam dakwaan jaksa ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)