BORNEONEWS, Sampit - Anugrah Muhammad Fajrin beberapa kali diminta kejujurannya untuk apa dua paket sabu yang diamankan dari tangannya, tetap diakuinya untuk konsumsi sendiri.
"Masak sabu sebanyak itu buat pakai sendiri, jujur saja, apa mau diedarkan lagi," tanya hakim yang di ketuai Puthut Rully, Rabu (26/7/2017) kepada terdakwa.
Meski demikian ia tetap membantah sebagai pengedar, begitu juga saat pertanyaan sama dilontarkan oleh JPU Kejari Seruyan Akwan Annas maupun penasihat hukum terdakwa Burhansyah.
Pengakuan terdakwa ia sudah tiga kali membeli sabu dengan rekannya Indra, di mana terakhir kali ia membeli dua paket sabu dengan harga per paket Rp500 ribu dan Rp300 ribu.
Pria yang merupakan warga asal Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tersebut diamankan pada Minggu (26/2/2017) di PT Sarpatim Jalan Bai Base Came, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu yang diakui terdakwa untuk ia gunakan. Namun saat itu sabu tersebut belum sempat digunakannya.
Dari pengakuan pria yang bekerja di PT Sarpatim bagian survei lapangan tersebut ia membeli sabu sebanyak tiga kali yakni pada Januari sekali dan Februari dua kali. Sabu itu ia beli dengan gajinya bekerja di perusahaan kayu tersebut di mana per bulan ia dapat gaji mencapai Rp3 juta. (NACO/B-5)
Pria Ini Ngotot Bantah Edarkan Sabu
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







