BORNEONEWS, Sampit - Samiran (34) merupakan tersangka sabu, pemilik tujuh paket sabu yang diamankan petugas dari M Nadi alias Nadi, ABG sabu yang sudah divonis hakim bersalah beberapa waktu lalu.
"Satu paket sabu tersebut milik saya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (27/7/2017).
Termasuk 7 paket sabu yang diamankan petugas dari Nadi berasal dari tersangka Sumiran yang diamankan di kediamannya Jalan Ria Mentaya Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Selasa (30/5/2017).
Pengakuan tersangka sabu itu ia dapat dari Agung di mana per paketnya ia beli dengan harga Rp200 ribu. Sebelum sabu tersebut diserahkan ia terlebih dahulu memesannya dengan Agung.
Setelah diserahkan 8 paket, tujuh paket ia serahkan kepada Nadi untuk diedarkan, sementara satu paket ia simpan. Akan tetapi saat di lokasi kejadian mereka diamankan saat tengah nyabu.
Atas perbuatannya itu tersangka harus berurusan dengan hukum. Dalam kasus ini ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)
Pria Ini Pemilik 7 Paket Sabu yang Diamankan dari ABG Residivis
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







