BORNEONEWS, Kuala Kurun - Usia tidak menjadi penghalang untuk mengedarkan sabu. Buktinya, LH, perempuan yang berusia 69 tahun ini ditangkap bersama anaknya FR (40) karena mengedarkan sabu.
Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Triawan Kurniadi mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Ardiansyah Daulay menyampaikan, LH dan FR diringkus di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, Jumat (28/7/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian, dua tersangka dan barang bukti diamankan.
"Barang bukti yang diamankan yakni 15 paket sabu, satu buah dompet warna coklat, 1 buah timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu buah gunting, satu isolasi bening, satu buah HP Nokia warna hitam dan uang senilai Rp15,3 juta," terangnnya melalui pesan Whats App, Sabtu (29/7/2017).
Mereka dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pada hari yang sama, di Kelurahan Kuala Kurun juga diringkus seorang perempuan inisial N (44) beserta barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 1, 06 gram, satu buah plastik klip tempat menyimpan sabu, satu buah telepon genggam Nokia type RM 1136 warna hitam dan 1 buah timbangan merk CHQ. (EPRA SENTOSA/B-2)
Astaga, Nenek Ini Ditangkap karena Edarkan Sabu!
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







