BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus seorang lelaki berinisial AH (35). Pengedar sabu itu ditangkap di Jalan Rajawali VII, Palangka Raya, Kamis (27/7/2017).
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket sabu dengan berat 5,56 gram," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Minggu (30/7/2017).
Dia menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di Jalan Rajawali VII, Kelurahan Bukit Tunggal sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian, Timsus Ditresnarkoba yang menerima informasi itupun langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, pelaku ditangkap. Sebelum ditangkap, anggota melihat pelaku membuang 1 paket sabu.
Selanjutnya setelah dilakukan penggedelahan badan disaksikan RT setempat, polisi menemukan 4 paket sabu dalam kantong celannya.
Tidak sampai disitu, petugas juga menggeledah barak di Jalan Rajawali VII yang menjadi tempat tinggalnya. Alhasil, 9 paket ditemukan. "Saat ini diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pengembangan lebih lanjut," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-5)
Pengedar Dibekuk, 5,56 Gram Sabu Diamankan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







