BORNEONEWS, Sampit - Sungguh mengkhawatirkan peredaran narkoba saat ini. Bagaimana tidak, peredarannya tidak hanya di perkotaan saja atau daerah kecamatan, namun sudah masuk ke wilayah perdesaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Terbukti dengan tertangkapnya seorang pengedar di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kotim. Tersangka bernama Ahmad Harmonis alias Bidu (33) ditangkap pada Minggu (30/7/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. "Tersangka mengedarkan barang haram itu di sekitar desa tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas, Senin (31/7/2017).
Barang bukti yang disita dari tersangka yakni dua paket sabu dan dompet yang dijadikan untuk menaruh barang haram tersebut.
Tertangkapnya pengedar sabu di desa yang berjarak sangat jauh, bahkan membutuhkan waktu sekitar delapan jam dari Kota Sampit dengan menggunakan mobil, bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah pengedar tersebut.
Polisi langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan. Setelah itu, aparat langsung mendatangi kamar kos tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Mereka menemukan dua paket sabu di dalam dompetnya. Mendapati hal itu, polisi langsung membawa Bidu ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. "Saat ini tersangka masih kami periksa, guna mencari penyuplai barang haram tersebut kepada dirinya," ungkap Dimas. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)
Peredaran Sabu sampai ke Desa Tumbang Kalang
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







