BORNEONEWS, Sampit - Rudianur alias Rudi divonis penjara selama lima bulan oleh hakim yang diketuai Puthut Rully, Senin (31/7/2017) di Pengadilan Negeri Sampit. Pria ini dinyatakan bersalah lantaran mengetahui adanya peredaran sabu namun tidak melaporkan.

Hakim sependapat dengan JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi yang menjerat terdakwa dengan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan," kata hakim.

Begitu juga dengan denda dan subsider yang dijatuhkan jaksa beberapa waktu. Meski demikian jaksa masih menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa belum diketahui sikapnya, karena sidang tersebut digelar tanpa dihadiri terdakwa yang tidak dilakukan penahanan tersebut.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Mujahidin Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan itu diamankan pada Kamis (8/9/2017) di Jalan Kelapa Muda, Kelurahan Basirih Hilir.

Saat itu ditemukan tiga paket sabu milik Taufik serta alat hisab sabu. Kepada petugas Taufik mengaku sabu itu miliknya, bahkan dia mengakui seusai pesta sabu bersama Rudi. Di mana Taufiq mengaku dua kali hisab sabu sementara Rudi empat kali hal itupun tak dibantah oleh Rudi

Tapi dari hasil tes urine Rudi dinyatakan negatif sabu, urinenya justru positif zenith. Dalam kasus ini Rudi didakwa dengan Pasal 127 atau Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dari fakta sidang ia akhirnya dijerat dengan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)