BORNEONEWS, Sampit - Fadillah alias Dilah kini tengah menghadapi persidangan atas kasus sabu di Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa diamankan usai pesta sabu bersama rekannya M Akdiani Fahmi (berkas terpisah).
"Kami nyabu di rumah Fahmi, Jalan Iskandar XIV, Kecamatan Ketapang. Saat itu kami ketiduran, tak berapa lama kami didatangi polisi," kata Dillah, kepada hakim yang diketuai Puthut Rully dan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, Senin (31/7/2017).
Warga Jalan Suprapto, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu diamankan Kamis (23/3/2017) sore di kediaman Fahmi. Dari tangan Dillah ditemukan dua paket sabu, serta uang Rp2,4 juta hasil penjualan sebelumnya.
Sementara dua paket sabu diakui Dillah berasal dari Supriadi. Dia membeli satu paket dengan Supriadi seharga Rp850 ribu, kemudian dia bagi menjadi dua paket, yang rencananya akan dijual Rp500 ribu per paketnya.
Belum sempat menjual, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang pulsa itu diamankan polisi. Tak ingin hanya berdua, Dillah berkicau sabu itu didapat dari Supriadi.
Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan Supriadi di kediamannya bersama sejumlah barang bukti sabu. Dalam kasus ini Supriadi dilakukan penuntutan tersendiri. (NACO/B-11)
Dilah Diciduk Saat Ketiduran Usai Nyabu
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







