BORNEONEWS, Sampit - ASK alias Ah, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir truk CPO dituntut hukuman enam tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu. Hal itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/8/2017).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Kejari Seruyan Chandra Priono Naibaho.
Selain dituntut pidana penjara, terdakwa yang mengaku sudah 1,5 bulan menggeluti bisnis sabu itu juga didenda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Warga Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, diamankan bersama rekannya Fre alias Jeng pada Maret 2017 di Jalan Muslimin, Gang Bakri Toyib, Desa Pembuang Hulu II.
Sebelum diamankan, terdakwa mendapatkan setengah gram sabu yang dibeli seharga Rp800 ribu. Kemudian dibagi menjadi 8 paket, lalu dua paket diberikannya ke Jeng.
Sementara enam paket lainnya akan dijual seharga Rp200 ribu per paket. Namun belum laku terdakwa diamankan petugas. Dari tangannya selain sabu, turut diamankan barang bukti lain seperti uang Rp185 ribu, ponsel, bong, sendok sabu dan korek. (NACO/B-11)
Simpan Sabu, Sopir Truk CPO Dituntut Enam Tahun Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







