BORNEONEWS, Sampit - Fred alias Jeng dituntut hukuman lima tahun enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, atas kasus narkotika jenis sabu.
Dalam tuntutan JPU Kejari Seruyan, Chandra Priono Naibaho itu, terdakwa terbukti menyimpan dua paket sabu seberat 0,4 gram serta barang bukti lainnya seperti pipet kaca, tutup bong, korek gas, sedotan plastik, sumbu api dan ponsel.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa dalam tuntutannya, Rabu (2/8/2017).
Jenggot diamankan pada Maret 2017 di kediamannya Jalan Muslimin, Gang Bakri Toyib, Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan bersama rekannya Akhmad Sari Kusuma alias Ahmad.
Dari tangannya ditemukan dua paket sabu. Pengakuan Jenggot sabu itu didapatkan dari Ahmad, dua pekan sebelum keduanya bersama-sama ditangkap polisi.
--page
Kepada hakim, terdakwa memohon keringanan, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya lagi. Sementara jaksa tetap pada tuntutannya. (NACO/B-11)








