PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasangan suami istri yang terjerat kasus sabu, BS (64) dan U (43) warga jalan M Taher, Kecamatan Kumai yang diringkus Satnarkoba Polres Kobar, siap membantu kepolisian membongkar jaringan pengedar sabu di Kumai.

BS ditangkap pada Kamis (3/8/2017) lalu, dengan barang bukti sabu 12 paket seberat 5,23 gram dan uang tunai hasil penjualan Rp622 ribu. 

"Saya siap menunjukan siapa pengguna dan bandar narkoba di Kecamatan Kumai," tegas dia.

Kakek beristri empat itu mengatakan, komitmennya membantu kepolisian ini karena ia merasa menyesal dengan perbuatannya. Dia menyadari rasa penyesalan pasti datangnya belakangan,

"Kalau tidak tertangkap (saya) nggak sadar-sadar. Kalau sudah begini baru menyesal," ujar BS seraya tertawa.

Tawaran BS kepada polisi ini disambut positif Satnarkoba Polres Kobar, pihaknya akan mengembangkan keterangan BS dan ada teknis tersendiri terkait hal itu.

Sementara itu BS berdalih sabu di tangannya itu merupakan titipan P, yang kini masih buron. (KOKO SULISTYO/B-11)