BORNEONEWS, Sampit - Rud cukup terkejut saat Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengeksekusinya atas vonis lima bulan penjara denda Rp25 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
"Saya tidak tahu kalau hari ini langsung ditahan. Saya hanya disuruh datang dan saya datang," kata Rudi, di Kejaksaan Negeri Kotim, Senin (7/8/2017).
Rudi berdalih, ketidakhadirannya dalam sidang vonis karena sedang bekerja. Bahkan dia sempat mengutarakan penyesalannya karena tak hadir dalam vonis itu. Hakim pun tak memberinya diskon hukuman dan sependapat dengan tuntutan jaksa.
Warga Desa Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, sebelum dijebloskan ke sel dicek terlebih dahulu kesehatannya oleh dokter. Kemudian setelah dinyatakan sehat, dia langsung dieksekusi.
Seperti diketahui Rud diamankan bersama rekannya Taufik (sudah vonis) beberapa waktu lalu itu dibidik dengan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
Meski tak terbukti mengedarkan maupun sebagai pengguna sabu Rud dinyatakan bersalah, karena mengetahui ada kegiatan penyalahgunaan sabu namun tak melaporkan.
Dari fakta persidangan, Rud diketahui turut menikmati sabu, namun hasil tes urinenya negatif. Rud tak ditahan dalam perjalanan kasusnya hingga vonis di pengadilan. (NACO/B-11)








